UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elekronik) yang disahkan DPR pada 25 Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia
tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang
cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw di Indonesia, karena muatan dan
cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan di dunia maya.
UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas
kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya,baik transaksi maupun
pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman
bagi kejahatan yang dialkuakn melalui internet. UU ITE juga mengakomodir
kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna
mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan
digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Alasan Pelaksaan UU ITE
Salah satu alasan pembuatan UU ITE adalah bahwa pengaruh globalisasi dan
perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan
perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap
telekomunikasi. Kemunculan UU ITE membuat beberapa perubahan yang
signifikan, khususnya dalam dunia telekomunikasi, seperti:
- Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI.
- Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.
UU ITE sudah cukup komprehensif dalam mengatur
informasi elektronik dan transaksi elektronik. Hal ini dapat dilihat dari
beberapa cakupan materi UU ITE yang merupakan terobosan baru yang sudah
dijelaskan sebelumnya. Beberapa hal yang belum diatur secara spesifik diatur
dalam UU ITE, akan diatur dalam Peraturan Pemeritanh dan peraturan
perundang-undangan lainnya.
